🔥Penambahan Fitur E-Faktur - [11 Sept 2024]
Halo, Kawan Simpli! Ada kabar yang perlu kamu tahu, nih! Kini, terdapat penambahan fitur pada SMH (Sales Management Hub) yaitu E-Faktur untuk memproses dokumen faktur penjualan atau Sales Invoice (SI) menjadi elektronik faktur yang dapat di-upload ke aplikasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) seperti penjelasan di bawah ini agar dapat memudahkan user dalam memaksimalkan penggunaan sistem.
What's New?
Penambahan fitur membuat E-Faktur
Memahami fitur detail E-Faktur.
Penambahan fitur download E-Faktur.
Penambahan fitur pembatalan E-Faktur
What's New?
1. Buat E-Faktur
Kami telah menambahkan fitur E-Faktur yang memungkinkan pembuatan dan pengelolaan faktur elektronik. Meskipun belum terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, fitur ini mempermudah pengelolaan faktur elektronik dan memastikan data siap diekspor sesuai kebutuhan perpajakan.
Terdapat 2 pilihan e-faktur, seperti berikut.
Kelompok E-faktur Berdasarkan Pelanggan
Kelompok E-Faktur Berdasarkan Faktur Penjualan
Highlight | ✅ Memungkinkan pembuatan E-Faktur berdasarkan Sales Invoice yang terbuat di sistem. ✅ Memungkinkan pembuatan faktur elektronik dengan opsi ekspor data. ✅ Mempermudah pengelolaan dan persiapan data faktur untuk keperluan perpajakan. ✅ Dapat memilih untuk membuat E-Faktur yang dikelompokkan berdasarkan Pelanggan atau berdasarkan Faktur Pelanggan. ✅ Dapat memilih untuk membuat E-Faktur dengan faktur yang memiliki pajak saja atau faktur yang memiliki pajak dan tanpa pajak. |
Limitasi | ❌ Belum terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, sehingga data hanya dapat diekspor untuk diolah secara manual. ❌ Pengguna harus memastikan data yang diekspor sesuai dengan format dan persyaratan yang ditentukan oleh otoritas pajak. ❌ Faktur yang berstatus Cancelled tidak dapat di buat E-Faktur |
Cara pembuatan |
|
Syarat |
|
2. Detail E-Faktur
Pengguna dapat melihat detail lengkap dari setiap E-Faktur yang telah dibuat.
Highlight | ✅ Pengguna dapat melihat detail lengkap dari setiap E-Faktur yang telah dibuat, termasuk informasi pelanggan, Nomor Faktur Pajak yang digunakan, Faktur yang terpilih beserta tanggal pembuatan faktur dan jumlah faktur.
✅ Memastikan data faktur yang akurat sebelum ekspor.
|
Limitasi | ❌ Informasi hanya dapat dilihat, tidak dapat diubah kecuali melalui proses edit. ❌ Tidak terintegrasi dengan sistem perpajakan untuk validasi langsung. |
Cara pembuatan |
|
Syarat | E-Faktur harus selesai disimpan agar bisa melihat detail. |
3. Download E-Faktur
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk download data E-Faktur ke dalam format yang sesuai untuk digunakan dalam pelaporan pajak atau keperluan lainnya.
Highlight | ✅ Memungkinkan download data E-Faktur ke dalam format file CSV yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak. ✅ Memudahkan transfer data faktur elektronik ke sistem lain atau untuk keperluan audit. ✅ Meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan data faktur elektronik. |
Limitasi | ❌ Belum terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, sehingga download harus dilakukan secara manual. ❌ Pengguna harus memastikan format file sesuai dengan persyaratan otoritas pajak. ❌ Bisa download satu per satu, belum bisa bulk download. |
Cara pembuatan |
|
4. Pembatalan E-Faktur
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk membatalkan E-Faktur yang telah dibuat sehingga nomor E-Faktur dan Invoice dapat digunakan lagi.
Highlight | ✅ Dapat membatalkan E-Faktur yang sudah dibuat. ✅ Nomor E-Faktur dan Invoice dapat digunakan kembali setelah pembatalan. |
Cara pembuatan |
|
Syarat | Harus membuat terlebih dahulu dokumen E-Faktur agar bisa melakukan pembatalan. |
Selamat mencoba, Kawan Simpli!
Jangan ragu untuk menghubungi tim Customer Success Kami jika ada pertanyaan atau memerlukan bantuan. Kami siap membantu, Kawan Simpli! Terima kasih telah memilih SimpliDOTS. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan experience Kawan Simpli dalam menggunakan SimpliDOTS.
Last updated