Updates Mengenai PPN 12%
Pada tahun 2025, terjadi kenaikan nilai PPN menjadi 12%. Tentunya, hal ini berdampak pada transaksi distribusi yang kamu lakukan pada sistem SimpliDOTS.
Oleh karena itu, kamu tentu harus melakukan update terhadap database yang digunakan khususnya pada SAP (Sales Automation Platform).
ATTENTION!!!
Pastikan update PPN 12% dilakukan sebelum 1 Januari 2025.
Untuk pengguna SFA, khususnya salesman, wajib melakukan Clear All Data dan Sync Stock and Master Data agar mendapat PPN ter-updated.
Kami menyarankan Admin/Salesman untuk memastikan atau mencoba simulasi transaksi setelah data di-update ke 12%. Hal ini untuk memastikan semuanya sudah berjalan dengan baik sebelum tanggal 1 Januari 2025. Jika ada yang belum sesuai, masih ada waktu untuk diperbaiki tanpa mengganggu operasional.
Lakukan perubahan PPN sesuai dengan kebutuhan pajak perusahaan. Berikut pilihan terhadap updates PPN 12%.
Kamu dapat hanya mengubah nilai PPN lama menjadi baru atau PPN dengan nilai 11% diganti menjadi 12%, atau
Kamu dapat menambah data PPN baru dengan nilai 12% dan memperbaharui data pajak pada semua data produk sesuai pajak baru.
Selengkapnya, silakan ikuti pilihan saran di bawah ini:
Saran 1. Ubah Data Pajak
Jika pada tahun 2025, kamu ingin secara otomatis seluruh transaksi baru mendapat PPN 12%, maka kamu dapat mengubah data pajak PPN dari 11% menjadi 12% pada Data Master Pajak.
Step 1. Ubah data pajak [klik di sini untuk melihat panduan].
Step 2. Lakukan Hapus Semua Data pada aplikasi SFA salesman [Klik di sini untuk melihat panduan].
Step 3. Lakukan Sinkron transaksi dan master data pada aplikasi SFA salesman [Klik di sini untuk melihat panduan].
Step 4. Pastikan transaksi terbaru sudah mendapat PPN sesuai yang ter-updated.
Atau, kamu bisa menggunakan saran pilihan kedua yaitu,
Saran 2. Tambah Data Pajak
Jika pada tahun 2025, kamu masih ingin menggunakan data pajak PPN lama (PPN 11%) dan PPN baru (PPN 12%), kamu perlu menambah data pajak PPN 12% agar dapat digunakan bersamaan dengan PPN 11% yang sebelumnya telah berjalan.
Step 1. Tambah data pajak baru [klik di sini untuk melihat panduan].
Step 2. Ubah nama pajak pada master data produk sesuai dengan pajak terbaru. [Klik di sini untuk melihat panduan].
Step 3. Lakukan Hapus Semua Data pada aplikasi SFA salesman [Klik di sini untuk melihat panduan].
Step 4. Lakukan Sinkron transaksi dan master data pada aplikasi SFA salesman [Klik di sini untuk melihat panduan].
Step 5. Pastikan transaksi terbaru sudah mendapat PPN sesuai yang ter-updated.
NOTES:
Per tanggal 1 Januari 2025, untuk tenant (pengguna) baru di SAP akan tergenerate nilai pajak PPN 12% di sistem secara otomatis.
Ketika user baru atau user lama melakukan hapus default pajak “PPN”, maka saat user membuat transaksi dari sistem akan otomatis mengenerate pajak PPN dengan nilai 12%.
Saat terjadi perubahan pajak default ke PPN 12%, untuk seluruh transaksi Sales Order/Sales Invoice/Purchase lama yang dibuat masih menggunakan pajak 11% maka saat di edit, transaksi nilai pajaknya akan tetap memakai 11%. Namun, jika user ingin transaksi lama di edit dan pajak ikut update ke PPN 12%, maka user harus re-select pilihan pajaknya dari backoffice agar dari sistem ter-recalculate kembali sesuai pajak terbarunya.
Last updated