> For the complete documentation index, see [llms.txt](https://fitur-sap.simplidots.id/llms.txt). Markdown versions of documentation pages are available by appending `.md` to page URLs; this page is available as [Markdown](https://fitur-sap.simplidots.id/smh/fitur-pada-smh-sales-management-hub/2024/updates-mengenai-ppn-12.md).

# Updates Mengenai PPN 12%

Pada tahun 2025, terjadi kenaikan nilai PPN menjadi 12%. Tentunya, hal ini berdampak pada transaksi distribusi yang kamu lakukan pada sistem SimpliDOTS.&#x20;

Oleh karena itu, kamu tentu harus melakukan update terhadap database yang digunakan khususnya pada **SAP (Sales Automation Platform).**

{% hint style="danger" %}
**ATTENTION**!!!

* Pastikan update PPN 12% dilakukan <mark style="color:red;">**sebelum 1 Januari 2025.**</mark>
* Untuk pengguna SFA, khususnya salesman, wajib melakukan <mark style="color:red;">**Clear All Data**</mark> dan <mark style="color:red;">**Sync Stock and Master Data**</mark> agar mendapat PPN ter-updated.
* Kami menyarankan Admin/Salesman untuk memastikan atau mencoba <mark style="color:red;">**simulasi transaksi**</mark> setelah data di-update ke 12%. Hal ini untuk memastikan semuanya sudah berjalan dengan baik sebelum tanggal 1 Januari 2025. Jika ada yang belum sesuai, masih ada waktu untuk diperbaiki tanpa mengganggu operasional.
  {% endhint %}

**Lakukan perubahan PPN sesuai dengan kebutuhan pajak perusahaan.** Berikut pilihan terhadap updates PPN 12%.

1. Kamu dapat hanya **mengubah nilai PPN lama menjadi baru** atau PPN dengan nilai 11% diganti menjadi 12%, *atau*
2. Kamu dapat **menambah data PPN baru** dengan nilai 12% dan memperbaharui data pajak pada semua data produk sesuai pajak baru.

Selengkapnya, silakan ikuti pilihan saran di bawah ini:

***

### Saran 1. Ubah Data Pajak

Jika pada tahun 2025, kamu ingin secara otomatis seluruh transaksi baru mendapat PPN 12%, maka kamu dapat mengubah data pajak PPN dari 11% menjadi 12% pada Data Master Pajak.

* Step 1. **Ubah data pajak** \[[klik di sini](https://panduan-sap.simplidots.id/sales-automation-platform/sap-sales-automation-platform/sales-management-hub/data-master/keuangan/cara-mengubah-data-pajak-tax) untuk melihat panduan].
* Step 2. Lakukan **Hapus Semua Data** pada aplikasi SFA salesman [\[Klik di sini ](https://panduan-sap.simplidots.id/sfa/sfa-sales-force-automation/profil/cara-hapus-semua-data)untuk melihat panduan].
* Step 3. Lakukan **Sinkron transaksi dan master data** pada aplikasi SFA salesman \[[Klik di sini](https://panduan-sap.simplidots.id/sfa/sfa-sales-force-automation/beranda/sinkronisasi-data/cara-sinkron-transaksi-dan-master-data) untuk melihat panduan].
* Step 4. Pastikan transaksi terbaru sudah mendapat PPN sesuai yang ter-updated.

Atau, kamu bisa menggunakan saran pilihan kedua yaitu,&#x20;

### Saran 2. Tambah Data Pajak

Jika pada tahun 2025, kamu masih ingin menggunakan data pajak PPN lama (PPN 11%) dan PPN baru (PPN 12%), kamu perlu menambah data pajak PPN 12% agar dapat digunakan bersamaan dengan PPN 11% yang sebelumnya telah berjalan.&#x20;

* Step 1. **Tambah data pajak baru** \[[klik di sini](https://panduan-sap.simplidots.id/sales-automation-platform/sap-sales-automation-platform/sales-management-hub/data-master/keuangan/cara-menambah-data-pajak-tax) untuk melihat panduan].
* Step 2. **Ubah nama pajak pada master data produk** sesuai dengan pajak terbaru. \[[Klik di sini ](https://panduan-sap.simplidots.id/sales-automation-platform/sap-sales-automation-platform/sales-management-hub/data-master/produk/master-produk/cara-ubah-nama-pajak-pada-master-data-produk-melalui-impor-update-data)untuk melihat panduan].
* Step 3. Lakukan **Hapus Semua Data** pada aplikasi SFA salesman [\[Klik di sini ](https://panduan-sap.simplidots.id/sfa/sfa-sales-force-automation/profil/cara-hapus-semua-data)untuk melihat panduan].
* Step 4. Lakukan **Sinkron transaksi dan master data** pada aplikasi SFA salesman \[[Klik di sini](https://panduan-sap.simplidots.id/sfa/sfa-sales-force-automation/beranda/sinkronisasi-data/cara-sinkron-transaksi-dan-master-data) untuk melihat panduan].
* Step 5. Pastikan transaksi terbaru sudah mendapat PPN sesuai yang ter-updated.

{% hint style="warning" %}
**NOTES**:

* Per tanggal **1 Januari 2025**, untuk tenant (pengguna) baru di SAP akan tergenerate **nilai pajak PPN 12%** di sistem secara **otomatis**.
* Ketika user baru atau user lama melakukan **hapus default pajak “PPN”,** maka saat user membuat transaksi dari sistem akan otomatis mengenerate pajak PPN dengan nilai 12%.
* Saat terjadi perubahan pajak default ke PPN 12%, untuk seluruh transaksi **Sales Order/Sales Invoice/Purchase** lama yang dibuat masih menggunakan pajak 11% maka saat di edit, transaksi nilai pajaknya akan tetap memakai 11%. \
  Namun, jika user ingin transaksi lama di edit dan pajak ikut update ke PPN 12%, maka user harus re-select pilihan pajaknya dari backoffice agar dari sistem ter-recalculate kembali sesuai pajak terbarunya.
  {% endhint %}
