Update Mengenai Coretax Format XML PPN 11% - [Phase 1]
Last updated
Was this helpful?
Last updated
Was this helpful?
Dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah yang telah mewajibkan penggunaan Coretax, SimpliDOTS kini mendukung format file XML dan Excel untuk mempermudah pengguna dalam melakukan penyesuaian data pajak. Berikut detailnya:
Saat ini, sesuai dengan PER-1/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih diperbolehkan menerbitkan faktur dengan PPN 11% hingga Maret 2025. Oleh karena itu, SimpliDOTS menyediakan file XML dan Excel dengan format 11% untuk membantu proses upload faktur, sembari kami mempersiapkan sistem untuk mendukung PPN 12%.
Apabila Anda ingin mengubah format PPN dari 11% ke 12%, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Unduh data Excel yang telah disediakan SimpliDOTS.
Ubah data sesuai kebutuhan Anda dan simpan jika selesai.
Gunakan converter faktur keluaran dari Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan berikut: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Lakukan konversi dari Excel ke XML menggunakan template yang sesuai.
Sebelum menggunakan fitur ini, pastikan data telah disiapkan dengan benar:
Perusahaan
Name
NPWP
NPWP Address
Penjual
Name
Address
NIK/NPWP16 number
NPWP15 number (jika tidak ada NPWP16 digit, bisa isi field ini)
Email (optional)
Lengkapi data pada tahap sebelumnya dan pastikan Anda sudah memiliki Invoice agar bisa dibuat dokumen faktur keluaran pajak.
Akses menu Sales > E-Faktur > Klik icon tambah untuk membuat E-Faktur baru.
Pada halaman membuat E-Faktur baru, terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan:
Centang “Do not use Tax Invoice Serial Number” untuk tidak mengisi Starting Tax Invoice Serial Number (Nomor Faktur Pajak Awal) dan Ending Tax Invoice Serial Number (Nomor Faktur Pajak Akhir). Hal ini dikarenakan serial number (nomor faktur pajak) sudah tidak dibutuhkan pada Coretax dan akan secara otomatis dibuat nomor faktur pajak saat upload ke Coretax.
Pilih invoice yang ingin dibuat faktur keluaran dan Buat E-Faktur.
Setelah simpan sukses, sistem akan auto download file CSV format lama E-Faktur. Anda akan dibawa ke halaman detail E-Faktur dan popup link XML dan Excel akan muncul. Untuk download XML atau Excel format Coretax, Anda hanya perlu klik link tersebut.
File Excel akan auto terdownload. File XML akan dibuka link di new tab. Untuk download file XML, Anda perlu klik kanan, pilih opsi save. Popup lokasi penyimpanan akan muncul. Klik simpan.
Dokumen Excel auto terdownload ke perangkat Anda
Perlu klik kanan dan pilih simpan agar terdownload ke perangkat Anda
Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing kolom pada file Excel:
Sheet: Faktur
NPWP Penjual
Data ini diambil dari NPWP yang telah diisi pada Settings > Company.
Baris
Satu invoice akan mendapatkan satu baris.
Tanggal Faktur
Diisi dengan tanggal invoice.
Jenis Faktur
Selalu diisi "Normal" sesuai ketentuan pajak.
Kode Transaksi
Diisi "01" untuk format PPN 11%.
Keterangan Tambahan
Kosong karena menggunakan kode transaksi "01".
Dokumen Pendukung
Selalu kosong sesuai ketentuan pajak.
Referensi
Diisi dengan kode Sales Invoice (SI).
Cap Fasilitas
Kosong karena menggunakan kode transaksi "01".
ID TKU Penjual
Diambil dari NPWP Penjual ditambah "000000". Jika kosong, diisi "0000000000000000000000"
NPWP/NIK Pembeli
Diambil dari NPWP pembeli. Jika kosong, diisi "0000000000000000".
Jenis ID Pembeli
Diisi "TIN" karena mengambil data dari NPWP.
Negara Pembeli
Diisi "IDN".
Nomor Dokumen Pembeli
Kosong karena menggunakan "TIN".
Nama Pembeli
Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master.
Alamat Pembeli
Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master.
Email Pembeli
Kosong untuk saat ini.
ID TKU Pembeli
Diambil dari NPWP Pembeli ditambah "000000". Jika kosong, diisi "0000000000000000000000".
Sheet: DetailFaktur
Baris
Angka baris akan bertambah sesuai jumlah produk.
Contoh: Invoice1 memiliki 10 item, maka baris akan terisi 1 untuk sepuluh item tersebut. Invoice2 memiliki 5 item, maka baris akan terisi 2 untuk lima item tersebut.
Barang/Jasa
Jika memiliki product code saat membuat Sales Order, maka akan diisi sebagai barang. Jika product code dikosongkan, maka akan diisi sebagai jasa.
Kode Barang/Jasa
Saat ini diisi dengan "000000".
Nama Barang/Jasa
Diisi dengan item pada invoice.
Nama Satuan Ukur
Sistem akan auto-mapping berdasarkan list berikut:
pcs, pc, pcss, piece, pieces, butir, keping, icecream, gls → UM.0021
box, boks, kotak, ktk, bx, dus, krt, karton, innerbox → UM.0022
lsn, lusin → UM.0017
barrel, brl, drum → UM.0008
meter, mtr → UM.0013
unit, unitsubs → UM.0018
ltr, liter → UM.0007
lbr, lembar → UM.0020
kg, kilo, kilogram → UM.0003
gr, gram → UM.0004
Untuk unit yang tidak dicantumkan diatas akan dikategorikan sebagai Lainnya → UM.0033
Harga Satuan
Price per item pada invoice. Diambil dari harga unit kecil.
Jumlah Barang/Jasa
Quantity unit terkecil pada invoice.
Total Diskon
Diskon sesuai invoice.
DPP
Sesuai line total atau item sebelum dikenakan pajak (Price x Qty - Diskon).
DPP Nilai Lain
Akan sama dengan DPP karena masih menggunakan DPP 100%. (DPP x 1.00)
Tarif PPN
Diisi "11%" untuk saat ini. Sesuai dengan PER-1/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih diperbolehkan menerbitkan faktur dengan PPN 11% hingga Maret 2025.
PPN
Nilai DPP dikalikan dengan tarif PPN.
Tarif PPnBM
Saat ini kosong.
PPnBM
Saat ini kosong.
Selamat mencoba, Kawan Simpli!
Jangan ragu untuk menghubungi tim Customer Success Kami jika ada pertanyaan atau memerlukan bantuan. Kami siap membantu, Kawan Simpli! Terima kasih telah memilih SimpliDOTS. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan experience Kawan Simpli dalam menggunakan SimpliDOTS.
Pastikan pada menu Settings > Company Profile sudah terisi:
Pastikan pada menu Masterdata > Customer > Customer Master sudah terisi: