Page cover

🚀Update Mengenai Coretax Format XML PPN 12%- [Phase 2]

Halo, Kawan Simpli! Ada kabar bahagia yang perlu kamu tahu, nih! Kini, terdapat penambahan dan pembaharuan fitur berkaitan dengan coretax agar dapat mempermudah user dalam menggunakan sistem SimpliDOTS.

What's new?

Pada release sebelumnya, SimpliDOTS telah mendukung export XML dan Excel dengan Format PPN 11% (baca lebih lanjut Phase 1 di sini). Pada release kali ini, SimpliDOTS sudah mendukung kebutuhan PPN 12% serta pembuatan file XML dan Excel dengan format 12% untuk membantu proses upload faktur pengeluaran.

Yuk, baca lebih lanjut updatenya!

1. Perubahan di Halaman Pajak

Sekarang, di halaman pajak terdapat penambahan field DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang bisa dipilih dengan dua opsi, yaitu 100% dan 11/12 dan juga menambahkan proteksi data pajak yang telah memiliki transaksi.

Contoh perhitungan DPP

Tax
DPP
Harga Barang
Nilai DPP
Nilai Tax
Total Bayar

12%

100%

Rp1.000.000

Rp1.000.000

Rp120.000

Rp1.120.000

12%

11/12

Rp1.000.000

Rp916.667

Rp110.000

Rp1.110.000

11%

100%

Rp1.000.000

Rp1.000.000

Rp110.000

Rp1.110.000

2. Penambahan Field NITKU pada Company Profile

Kini, sistem telah menambahkan field NITKU pada informasi perusahaan. NITKU akan diisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK jika tersedia atau dapat diinput manual sesuai format yang ditentukan.

3. Penambahan Field NITKU & Negara pada Pelanggan

Sistem telah menambahkan field NITKU & Negara pada master data customer untuk keperluan pajak. NITKU akan diisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK jika tersedia atau dapat diinput manual sesuai format yang ditentukan.

  • Gambar 1. Edit Customer; NITKU

  • Gambar 2. Edit Customer; Country

  • Gambar 3. Detail Customer; NITKU & Country

4. Penambahan Field Product Type dan Referensi Kode Pajak pada Masterdata Produk

Dalam meningkatkan akurasi data produk dan mempermudah pelaporan pajak, sistem kini menambahkan field Product Type dan Referensi Kode Pajak pada master data produk.

  • Gambar 1. Edit Product; Product Type & Referensi Kode Pajak

  • Gambar 2. Detail Product; Product Type & Referensi Kode Pajak

5. Penambahan Informasi Detail Pajak saat Memilih Pajak di Masterdata Produk

Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam memilih pajak pada master data produk, kini sistem menampilkan informasi detail pajak saat user meng-hover opsi di dropdown pajak.

6. Penambahan Field Referensi Kode Pajak pada Master Data UoM

Untuk mendukung kebutuhan pelaporan pajak yang lebih akurat, sistem kini menambahkan field Referensi Kode Pajak pada master data Unit of Measurement (UoM).

  • Gambar 1. Edit Unit; UoM Pajak

  • Gambar 2. Unit Detail; UoM Pajak

7. Penambahan Informasi Tax Detail & Validasi Pajak untuk Integrasi Accurate pada Sales Order

  • Gambar 1. Create Sales Order; PPN 12% - 11/12

  • Gambar 2. Confirmation ; Integration with Accurate

8. Penambahan Informasi Tax Detail pada Detail Sales Order Backoffice

  • Gambar 1. Detail Sales Order; PPN12%

9. Penambahan Field Kode Transaksi pada Halaman Pembuatan Sales Invoice

  • Gambar 1. Create Sales Invoice; Transaction Code

  • Gambar 2. Create Sales Invoice; Transaction Code & Transaction Detail

10. Penambahan Informasi Tax Detail & Validasi Pajak untuk Integrasi Accurate pada Sales Invoice

  • Gambar 1. Create Sales Invoice; Tax Detail

  • Gambar 2. Create Sales Order; Tax Detail

11. Penambahan Informasi Tax Detail, Kode Transaksi Pajak pada Detail Sales Invoice Backoffice

  • Gambar 1. Detail Sales Invoice; Transaction Code & Transaction Detail

12. Penambahan Informasi Tax Detail pada Purchase Order

13. Penambahan Informasi Tax Detail pada Detail Purchase Order Backoffice

14. Penambahan Informasi Tax Detail pada Purchase Invoice

15. Penambahan Informasi Tax Detail pada Detail Purchase Invoice Backoffice

16. Penambahan Filter Pajak & Validasi Integrasi Accurate di SFA saat membuat Sales Order (SO) atau Sales Invoice (SI)

Fitur ini memungkinkan user untuk mem-filter item berdasarkan jenis pajak saat membuat Sales Order (SO) atau Sales Invoice (SI) di SFA. Pada daftar item, informasi pajak dan nama produk kini ditampilkan dengan lebih jelas untuk mempermudah pemilihan item yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

List Item

Filter Tax

Confirmation message; Integration with Accurate

17. Penambahan Informasi Tax Detail pada Detail Sales Order dan Sales Invoice SFA

  • Gambar 1. Detail Sales Order; Tax


Detail Kolom pada Excel Ekspor Faktur Pengeluaran

Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing kolom pada file Excel:

  • Sheet: Faktur

Kolom
Keterangan

NPWP Penjual

Data ini diambil dari NPWP yang telah diisi pada Settings > Company.

Baris

Satu invoice akan mendapatkan satu baris.

Tanggal Faktur

Diisi dengan tanggal invoice.

Jenis Faktur

Selalu diisi "Normal" sesuai ketentuan pajak.

Kode Transaksi

Data ini diambil dari Sales Invoice, bagian kode transaksi.

Keterangan Tambahan

Data ini diambil dari Sales Invoice, bagian kode transaksi detail.

Dokumen Pendukung

Selalu kosong sesuai ketentuan pajak.

Referensi

Diisi dengan kode Sales Invoice (SI).

Cap Fasilitas

Jika menggunakan kode transaksi baik 07 atau 08, maka informasi cap fasilitas secara default akan terisi 01. Jika tidak menggunakan 07 atau 08, akan dikosongkan

ID TKU Penjual

Data ini diambil dari NITKU yang telah diisi pada Settings > Company. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP sesuai syarat berikut:

  • Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: “0” + 15 digit NPWP + "000000”

  • Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: 16 digit NPWP + "000000”

  • Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.

NPWP/NIK Pembeli

Diambil dari NPWP pembeli. Jika kosong, maka akan diisi "0000000000000000".

Jenis ID Pembeli

Diisi "TIN" karena mengambil data dari NPWP.

Negara Pembeli

Data ini diambil dari Negara yang telah diisi pada Masterdata > Customer > Customer Master. Jika tidak diisi, maka akan auto diisi dengan "IDN".

Nomor Dokumen Pembeli

Kosong karena menggunakan "TIN".

Nama Pembeli

Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master bagian Owner Information.

Alamat Pembeli

Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master bagian Owner Information.

Email Pembeli

Kosong untuk saat ini.

ID TKU Pembeli

Data ini diambil dari NITKU yang telah diisi pada Masterdata > Customer > Customer Master. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan syarat berikut:

  • Jika menggunakan NPWP16, maka 16 digit NPWP16 + "000000”

  • Jika menggunakan NPWP15, maka “0” + 15 digit NPWP15 + "000000”

  • Jika kedua tidak diisi, maka akan diisi "0000000000000000000000".

  • Sheet: Detail Faktur

Kolom
Keterangan

Baris

Angka baris akan bertambah sesuai jumlah produk.

Contoh: Invoice1 memiliki 10 item, maka baris akan terisi 1 untuk sepuluh item tersebut. Invoice2 memiliki 5 item, maka baris akan terisi 2 untuk lima item tersebut.

Barang/Jasa

Diambil dari Masterdata Product Bagian Product Details: Type.

Kode Barang/Jasa

Saat ini diisi dengan "000000".

Nama Barang/Jasa

Diisi dengan item pada invoice.

Nama Satuan Ukur

Data ini diambil dari Referensi Kode Pajak yang telah diisi pada Masterdata > Product > Unit bagian Tax Code Reference. Jika tidak diisi, maka

Sistem akan auto-mapping berdasarkan list berikut:

  • pcs, pc, pcss, piece, pieces, butir, keping, icecream, gls → UM.0021

  • box, boks, kotak, ktk, bx, dus, krt, karton, innerbox → UM.0022

  • lsn, lusin → UM.0017

  • barrel, brl, drum → UM.0008

  • meter, mtr → UM.0013

  • unit, unitsubs → UM.0018

  • ltr, liter → UM.0007

  • lbr, lembar → UM.0020

  • kg, kilo, kilogram → UM.0003

  • gr, gram → UM.0004

Untuk unit yang tidak dicantumkan diatas akan dikategorikan sebagai Lainnya → UM.0033

Harga Satuan

Price per item pada invoice. Diambil dari harga unit kecil.

Jumlah Barang/Jasa

Quantity unit terkecil pada invoice.

Total Diskon

Diskon sesuai invoice.

DPP

Sesuai line total atau item sebelum dikenakan pajak (Price x Qty - Diskon).

DPP Nilai Lain

Jika menggunakan DPP 100%, maka nilai DPP nilai lain akan sama dengan DPP karena masih menggunakan DPP 100%. (DPP x 100%)

Jika menggunakan DPP 11/12, maka nilai DPP nilai lain akan menggunakan rumus DPP x 11/12.

Tarif PPN

Diisi sesuai tarif pajak yang digunakan per invoice

PPN

Nilai DPP dikalikan dengan tarif PPN.

Tarif PPnBM

Saat ini kosong.

PPnBM

Saat ini kosong.


Selamat mencoba, Kawan Simpli!

Jangan ragu untuk menghubungi tim Customer Success Kami jika ada pertanyaan atau memerlukan bantuan. Kami siap membantu, Kawan Simpli! Terima kasih telah memilih SimpliDOTS. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan experience Kawan Simpli dalam menggunakan SimpliDOTS.

Salam Hangat - Androsim -

Last updated

Was this helpful?