🔥Update Mengenai Coretax Format XML PPN 12%- [Phase 2]
Halo, Kawan Simpli! Ada kabar bahagia yang perlu kamu tahu, nih! Kini, terdapat penambahan dan pembaharuan fitur berkaitan dengan coretax agar dapat mempermudah user dalam menggunakan sistem SimpliDOTS.
What's new?
Pada release sebelumnya, SimpliDOTS telah mendukung export XML dan Excel dengan Format PPN 11% (baca lebih lanjut Phase 1 di sini). Pada release kali ini, SimpliDOTS sudah mendukung kebutuhan PPN 12% serta pembuatan file XML dan Excel dengan format 12% untuk membantu proses upload faktur pengeluaran.
Yuk, baca lebih lanjut updatenya!
1. Perubahan di Halaman Pajak
Sekarang, di halaman pajak terdapat penambahan field DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang bisa dipilih dengan dua opsi, yaitu 100% dan 11/12 dan juga menambahkan proteksi data pajak yang telah memiliki transaksi.
HIGHLIGHT!
✅ Sekarang terdapat field DPP (Dasar Pengenaan Pajak) di halaman pajak dengan dua opsi, yaitu 100% dan 11/12.
✅ Proteksi data pajak yang sudah memiliki transaksi tidak bisa dihapus untuk menjaga konsistensi data.
REQUIREMENT!
Jika DPP diisi, maka sistem akan menghitung pajak berdasarkan nilai DPP.
Jika DPP tidak diisi, maka sistem otomatis menggunakan 100%
LIMITATION!
❌ Hanya berlaku untuk transaksi baru setelah fitur ini dirilis.
❌ Tidak mempengaruhi transaksi lama yang sudah dibuat sebelumnya.
❌ DPP 11/12 hanya bisa menggunakan pajak 12%. Selain 12%, user tidak bisa memilih DPP 11/12.
❌ Jika transaksi lama diedit dan disimpan, maka sistem akan menggunakan nilai Pajak dan DPP terbaru yang tersedia.
❌ Data pajak yang sudah digunakan dalam transaksi, bahkan jika hanya di-assign ke produk, sudah tidak bisa dihapus.
Contoh perhitungan DPP
12%
100%
Rp1.000.000
Rp1.000.000
Rp120.000
Rp1.120.000
12%
11/12
Rp1.000.000
Rp916.667
Rp110.000
Rp1.110.000
11%
100%
Rp1.000.000
Rp1.000.000
Rp110.000
Rp1.110.000
2. Penambahan Field NITKU pada Company Profile
Kini, sistem telah menambahkan field NITKU pada informasi perusahaan. NITKU akan diisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK jika tersedia atau dapat diinput manual sesuai format yang ditentukan.
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field NITKU terdapat pada menu Settings > Company profile.
✅ NITKU harus terdiri dari 22 digit angka.
✅ NITKU Tidak wajib diisi.
REQUIREMENTS!
Format NITKU harus terdiri dari 22 digit angka.
Jika NPWP tersedia, maka saat NITKU dikosongkan, harus disimpan terlebih dahulu agar dapat otomatis terisi NITKU berdasarkan NPWP. NITKU akan terisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK sesuai syarat berikut:
Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka NITKU akan terisi seperti berikut: “0” + 15 digit NPWP + "000000”
Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka NITKU akan terisi seperti berikut: 16 digit NPWP + "000000”
Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.
LIMITATION!
❌ Jika tidak ada NPWP yang memenuhi syarat, maka NITKU akan kosong dan harus diisi manual.
❌ Jika NITKU dikosongkan, maka harus disimpan terlebih dahulu agar dapat otomatis terisi NITKU berdasarkan NPWP/NIK (jika tersedia).
3. Penambahan Field NITKU & Negara pada Pelanggan
Sistem telah menambahkan field NITKU & Negara pada master data customer untuk keperluan pajak. NITKU akan diisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK jika tersedia atau dapat diinput manual sesuai format yang ditentukan.
Gambar 1. Edit Customer; NITKU
Gambar 2. Edit Customer; Country
Gambar 3. Detail Customer; NITKU & Country
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field NITKU & Negara pada master data customer.
✅ NITKU harus terdiri dari 22 digit angka.
✅ Otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP/NIK jika tersedia.
✅ Negara dapat dikosongkan.
✅ Kolom ekspor dan impor master data customer telah ditambahkan kolom NITKU dan Negara.
REQUIREMENTS!
Format NITKU harus terdiri dari 22 digit angka.
Otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP/NIK akan mengisi sesuai syarat berikut:
Jika menggunakan NPWP16, maka 16 digit NPWP16 + "000000”
Jika menggunakan NPWP15, maka “0” + 15 digit NPWP15 + "000000”
Jika tidak ada NPWP16 atau NPWP15, maka NITKU dibiarkan kosong dan dapat diisi manual.
Jika mengisi kolom Negara saat impor/ekspor, harap diisi sesuai nilai referensi yang benar.
Hasil ekspor faktur pengeluaran akan mengambil data NITKU sesuai yang diisi pada master data customer.
Kolom Negara yang dikosongkan akan auto terisi sebagai IDN (Indonesia) saat export Faktur Pengeluaran untuk kebutuhan Pajak.
LIMITATION!
❌ Jika tidak ada NPWP/NIK yang memenuhi syarat, maka NITKU akan kosong dan harus diisi manual. ❌ Kolom Negara yang dikosongkan akan auto terisi sebagai IDN (Indonesia) saat export Faktur Pengeluaran untuk kebutuhan Pajak.
4. Penambahan Field Product Type dan Referensi Kode Pajak pada Masterdata Produk
Dalam meningkatkan akurasi data produk dan mempermudah pelaporan pajak, sistem kini menambahkan field Product Type dan Referensi Kode Pajak pada master data produk.
Gambar 1. Edit Product; Product Type & Referensi Kode Pajak
Gambar 2. Detail Product; Product Type & Referensi Kode Pajak
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field Product Type yang bersifat wajib untuk diisi.
✅ Penambahan field Referensi Kode Pajak yang bersifat tidak wajib diisi. (Dapat dikosongkan).
REQUIREMENT!
Jika field Referensi Kode Pajak tidak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan otomatis mengisi sebagai 000000 - Barang.
LIMITATION!
❌ Opsi pemilihan Product Type yang tersedia saat ini hanyalah opsi "Barang".
❌Opsi "Jasa" belum tersedia pada Product Type.
❌ Jika field Referensi Kode Pajak tidak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan otomatis mengisi sebagai 000000 - Barang.
5. Penambahan Informasi Detail Pajak saat Memilih Pajak di Masterdata Produk
Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam memilih pajak pada master data produk, kini sistem menampilkan informasi detail pajak saat user meng-hover opsi di dropdown pajak.
HIGHLIGHT!
✅ Saat memilih pajak di-dropdown, user dapat melihat informasi tambahan saat melakukan hover. ✅ Informasi yang ditampilkan pada field Pajak mencakup:
Nama Pajak
Tarif Pajak (Tax Percentage)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
REQUIREMENT!
Data pajak yang ditampilkan akan mengikuti data master pajak yang sudah terdaftar di sistem.
LIMITATION!
❌ Informasi detail pajak hanya muncul saat hover pada dropdown item.
❌ Tidak ada perubahan pada cara penyimpanan pajak, hanya penambahan tampilan informasi.
6. Penambahan Field Referensi Kode Pajak pada Master Data UoM
Untuk mendukung kebutuhan pelaporan pajak yang lebih akurat, sistem kini menambahkan field Referensi Kode Pajak pada master data Unit of Measurement (UoM).
Gambar 1. Edit Unit; UoM Pajak
Gambar 2. Unit Detail; UoM Pajak
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field Referensi Kode Pajak pada master data UoM (Unit of Measurement).
✅ UoM ini bersifat opsional dan dapat diisi sesuai kebutuhan.
✅ UoM Dapat dikosongkan.
✅ Kolom ekspor dan impor masterdata telah ditambahkan kolom TaxUnitCode (Referensi Kode Pajak). Bersifat opsional, boleh dikosongkan.
REQUIREMENT!
Jika field Referensi Kode Pajak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan mengambil informasi sesuai pada masterdata.
Jika field Referensi Kode Pajak tidak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan auto-mapping berdasarkan list berikut:
Pcs, Pc, Pcss, Piece, Pieces, Butir, Keping, Icecream, Gls → UM.0021
Box, Boks, Kotak, Ktk, Bx, Dus, Krt, Karton, Innerbox → UM.0022
Lsn, Lusin → UM.0017
Barrel, Brl, Drum → UM.0008
Meter, Mtr → UM.0013
Unit, Unitsubs → UM.0018
Ltr, Liter → UM.0007
Lbr, Lembar → UM.0020
Kg, Kilo, Kilogram → UM.0003
Gr, Gram → UM.0004
Untuk unit yang tidak dicantumkan diatas akan dikategorikan sebagai Lainnya → UM.0033
Pada impor/ekspor, saat isi TaxUnitCode harus sesuai dengan referensi pajak yang berlaku di sistem. Bersifat opsional, dan boleh dikosongkan.
LIMITATION! ❌ Jika field Referensi Kode Pajak tidak diisi, maka saat pembuatan faktur pengeluaran, sistem akan auto-mapping.
❌ Kolom TaxUnitCode wajib mengikuti referensi pajak yang tersedia di sistem. Jika tidak sesuai, maka sistem akan menampilkan error saat import.
7. Penambahan Informasi Tax Detail & Validasi Pajak untuk Integrasi Accurate pada Sales Order
Gambar 1. Create Sales Order; PPN 12% - 11/12
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi tax detail saat hover di halaman pembuatan Sales Order (SO).
✅ Saat memilih pajak pada item di SO, user dapat melihat detail pajak, termasuk:
Nama Pajak
Tarif Pajak (Tax Percentage)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
✅ Penggabungan item dengan pajak berbeda saat membuat SO.
✅ Jika integrasi ke Accurate.Id dan ditemukan memiliki lebih dari satu jenis pajak (kecuali NoPPN), sistem akan menampilkan opsi untuk memisah SO berdasarkan pajak agar dapat diproses ke Accurate.Id.
REQUIREMENT!
Hanya user tanpa integrasi Accurate.Id yang dapat menggabungkan SO dengan jenis pajak berbeda
Sistem akan membuat dua dokumen SO jika user dengan integrasi Accurate.Id memilih untuk split SO.
LIMITATION!
❌ Khususnya untuk tenant yang integrasi dengan Accurate.Id,
SO yang memiliki lebih dari satu jenis pajak (kecuali NoPPN) tidak dapat diproses.
8. Penambahan Informasi Tax Detail pada Detail Sales Order Backoffice
Gambar 1. Detail Sales Order; PPN12%
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi tax detail di halaman Sales Order (SO).
9. Penambahan Field Kode Transaksi pada Halaman Pembuatan Sales Invoice
Gambar 1. Create Sales Invoice; Transaction Code
Gambar 2. Create Sales Invoice; Transaction Code & Transaction Detail
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan field "Kode Transaksi" di halaman pembuatan Sales Invoice.
✅ Jika memilih Kode Transaksi 07 atau 08, akan muncul field tambahan dengan label "Detail Kode Transaksi" untuk informasi lebih lanjut.
✅ Jika SI dibuat dari konversi Sales Order (SO), maka sistem otomatis mengisi Kode Transaksi berdasarkan syarat berikut:
Default akan diisi 04 jika ada 1 saja item pada invoice yang memiliki DPP 11/12
Default akan diisi 08 jika seluruh item pada invoice adalah no tax (No PPN)
Detail Kode Transaksi default akan terpilih 01
Default akan diisi 01 untuk case diluar yang diatas.
✅ User masih dapat mengubah nama detail kode transaksi sesuai kebutuhan. Jika diisi 07/08 harus wajib kode detail pajak. Default dipilih 01.
REQUIREMENT!
Jika memilih Kode Transaksi 07 atau 08, akan muncul field tambahan dengan label "Detail Kode Transaksi" untuk informasi lebih lanjut.
LIMITATION!
❌ Jika SI (Sales Invoice) menggunakan gabungan beberapa pajak (SI Gabungan Tax), maka hanya dapat memilih satu jenis kode transaksi saja. Dikarenakan satu SI hanya dapat mengisi satu kode transaksi.
10. Penambahan Informasi Tax Detail & Validasi Pajak untuk Integrasi Accurate pada Sales Invoice
Gambar 1. Create Sales Invoice; Tax Detail
Gambar 2. Create Sales Order; Tax Detail
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax Detail saat hover di halaman pembuatan Sales Invoice (SI).
✅ Saat memilih pajak pada item di SI, user dapat melihat detail pajak, termasuk:
Nama Pajak
Tarif Pajak (Tax Percentage)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
✅ Penggabungan item dengan pajak berbeda saat membuat SI.
✅ Jika integrasi ke Accurate.Id ditemukan memiliki lebih dari satu jenis pajak (kecuali NoPPN), sistem akan menampilkan opsi untuk memisahkan SI berdasarkan pajak agar dapat diproses ke Accurate.Id.
REQUIREMENT!
Hanya user tanpa integrasi Accurate.Id yang dapat menggabungkan SI dengan jenis pajak berbeda.
Sistem akan membuat dua dokumen SI jika user dengan integrasi Accurate.Id memilih untuk split SI.
LIMITATION!
❌ Khusus tenant yang integrasi dengan Accurate.Id, SI (Sales Invoice) yang memiliki lebih dari satu jenis pajak (kecuali NoPPN) tidak dapat diproses.
❌ SI yang dibuat berasal dari suatu SO, maka pajak tidak dapat diubah.
11. Penambahan Informasi Tax Detail, Kode Transaksi Pajak pada Detail Sales Invoice Backoffice
Gambar 1. Detail Sales Invoice; Transaction Code & Transaction Detail
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi tax detail, kode transaksi di halaman Sales Order (SI).
12. Penambahan Informasi Tax Detail pada Purchase Order
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax detail saat hover di halaman pembuatan Purchase Order (PO).
✅ Saat memilih pajak pada item di PO, user dapat melihat detail pajak, termasuk:
Nama Pajak
Tarif Pajak (Tax Percentage)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
13. Penambahan Informasi Tax Detail pada Detail Purchase Order Backoffice
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax detail di halaman Purchase Order (PO).
14. Penambahan Informasi Tax Detail pada Purchase Invoice
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi tax detail saat hover di halaman pembuatan Purchase Order (PO).
✅ Saat memilih pajak pada item di PO, user dapat melihat detail pajak, termasuk:
Nama Pajak
Tarif Pajak (Tax Percentage)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
15. Penambahan Informasi Tax Detail pada Detail Purchase Invoice Backoffice
HiGHLIGHT!
✅ Penambahan informasi Tax detail di halaman Purchase Invoice (PI).
16. Penambahan Filter Pajak & Validasi Integrasi Accurate di SFA saat membuat Sales Order (SO) atau Sales Invoice (SI)
Fitur ini memungkinkan user untuk mem-filter item berdasarkan jenis pajak saat membuat Sales Order (SO) atau Sales Invoice (SI) di SFA. Pada daftar item, informasi pajak dan nama produk kini ditampilkan dengan lebih jelas untuk mempermudah pemilihan item yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
List Item
Filter Tax
Confirmation message; Integration with Accurate
HIGHLIGHT!
✅ Penambahan filter pajak saat membuat orderan pada SO atau SI.
✅ Menampilkan informasi pajak (Nama pajak) pada tiap produk saat pemilihan item.
✅ Penggabungan item dengan pajak berbeda saat membuat SO atau SI.
✅ Jika integrasi ke Accurate.Id dan ditemukan memiliki lebih dari satu jenis pajak (kecuali NoPPN), sistem akan menampilkan opsi untuk memisah SO atau SI berdasarkan pajak agar dapat diproses ke Accurate.Id.
REQUIREMENT!
Pencegahan Pajak Berbeda untuk SO & SI hanya berlaku untuk user yang menggunakan integrasi Accurate.id.
Jika membuat SI dari SFA dan dikirim ke back office, kode transaksi akan otomatis terisi sesuai syarat berikut:
Default akan diisi 04 jika ada 1 saja item pada invoice yang memiliki DPP 11/12
Default akan diisi 08 jika seluruh item pada invoice adalah no tax (No PPN)
Detail Kode Transaksi default akan terpilih 01
Default akan diisi 01 untuk case diluar yang diatas.
LIMITATION!
❌ Hanya menampilkan nama pajak pada tiap produk, untuk mengetahui detail.
❌ Hasil filter akan selalu menampilkan item dengan NoPPN. Hal ini dikarenakan item NoPPN dapat digabungkan item PPN dalam sebuah transaksi.
❌ Jika integrasi dengan Accurate.Id dan memilih produk dengan pajak yang berbeda dalam satu transaksi, konfirmasi untuk mengubah item sebelumnya digantikan dengan item baru akan muncul.
❌ Kode transaksi yang otomatis terisi saat pembuatan SI dan dikirim ke back office, saa ini tidak bisa dilakukan pengeditan kode transaksi jika terjadi kesalahan data.
17. Penambahan Informasi Tax Detail pada Detail Sales Order dan Sales Invoice SFA
Gambar 1. Detail Sales Order; Tax
HIGHLIGHT! ✅ Penambahan informasi Tax detail & Kode transaksi di halaman Sales Order (SI).
Detail Kolom pada Excel Ekspor Faktur Pengeluaran
Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing kolom pada file Excel:
Sheet: Faktur
NPWP Penjual
Data ini diambil dari NPWP yang telah diisi pada Settings > Company.
Baris
Satu invoice akan mendapatkan satu baris.
Tanggal Faktur
Diisi dengan tanggal invoice.
Jenis Faktur
Selalu diisi "Normal" sesuai ketentuan pajak.
Kode Transaksi
Data ini diambil dari Sales Invoice, bagian kode transaksi.
Keterangan Tambahan
Data ini diambil dari Sales Invoice, bagian kode transaksi detail.
Dokumen Pendukung
Selalu kosong sesuai ketentuan pajak.
Referensi
Diisi dengan kode Sales Invoice (SI).
Cap Fasilitas
Jika menggunakan kode transaksi baik 07 atau 08, maka informasi cap fasilitas secara default akan terisi 01. Jika tidak menggunakan 07 atau 08, akan dikosongkan
ID TKU Penjual
Data ini diambil dari NITKU yang telah diisi pada Settings > Company. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan NPWP sesuai syarat berikut:
Jika NPWP diisi dan memiliki 15 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: “0” + 15 digit NPWP + "000000”
Jika NPWP diisi dan memiliki 16 digit, maka akan diisi NITKU sebagai berikut: 16 digit NPWP + "000000”
Jika tidak ada NPWP, maka NITKU akan diisi dengan 0000000000000000000000.
NPWP/NIK Pembeli
Diambil dari NPWP pembeli. Jika kosong, maka akan diisi "0000000000000000".
Jenis ID Pembeli
Diisi "TIN" karena mengambil data dari NPWP.
Negara Pembeli
Data ini diambil dari Negara yang telah diisi pada Masterdata > Customer > Customer Master. Jika tidak diisi, maka akan auto diisi dengan "IDN".
Nomor Dokumen Pembeli
Kosong karena menggunakan "TIN".
Nama Pembeli
Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master bagian Owner Information.
Alamat Pembeli
Diambil dari informasi pajak pada Masterdata > Customer > Customer Master bagian Owner Information.
Email Pembeli
Kosong untuk saat ini.
ID TKU Pembeli
Data ini diambil dari NITKU yang telah diisi pada Masterdata > Customer > Customer Master. Jika dikosongkan, maka saat ekspor faktur pengeluaran, akan otomatis mengisi NITKU berdasarkan syarat berikut:
Jika menggunakan NPWP16, maka 16 digit NPWP16 + "000000”
Jika menggunakan NPWP15, maka “0” + 15 digit NPWP15 + "000000”
Jika kedua tidak diisi, maka akan diisi "0000000000000000000000".
Sheet: Detail Faktur
Baris
Angka baris akan bertambah sesuai jumlah produk.
Contoh: Invoice1 memiliki 10 item, maka baris akan terisi 1 untuk sepuluh item tersebut. Invoice2 memiliki 5 item, maka baris akan terisi 2 untuk lima item tersebut.
Barang/Jasa
Diambil dari Masterdata Product Bagian Product Details: Type.
Kode Barang/Jasa
Saat ini diisi dengan "000000".
Nama Barang/Jasa
Diisi dengan item pada invoice.
Nama Satuan Ukur
Data ini diambil dari Referensi Kode Pajak yang telah diisi pada Masterdata > Product > Unit bagian Tax Code Reference. Jika tidak diisi, maka
Sistem akan auto-mapping berdasarkan list berikut:
pcs, pc, pcss, piece, pieces, butir, keping, icecream, gls → UM.0021
box, boks, kotak, ktk, bx, dus, krt, karton, innerbox → UM.0022
lsn, lusin → UM.0017
barrel, brl, drum → UM.0008
meter, mtr → UM.0013
unit, unitsubs → UM.0018
ltr, liter → UM.0007
lbr, lembar → UM.0020
kg, kilo, kilogram → UM.0003
gr, gram → UM.0004
Untuk unit yang tidak dicantumkan diatas akan dikategorikan sebagai Lainnya → UM.0033
Harga Satuan
Price per item pada invoice. Diambil dari harga unit kecil.
Jumlah Barang/Jasa
Quantity unit terkecil pada invoice.
Total Diskon
Diskon sesuai invoice.
DPP
Sesuai line total atau item sebelum dikenakan pajak (Price x Qty - Diskon).
DPP Nilai Lain
Jika menggunakan DPP 100%, maka nilai DPP nilai lain akan sama dengan DPP karena masih menggunakan DPP 100%. (DPP x 100%)
Jika menggunakan DPP 11/12, maka nilai DPP nilai lain akan menggunakan rumus DPP x 11/12.
Tarif PPN
Diisi sesuai tarif pajak yang digunakan per invoice
PPN
Nilai DPP dikalikan dengan tarif PPN.
Tarif PPnBM
Saat ini kosong.
PPnBM
Saat ini kosong.
Selamat mencoba, Kawan Simpli!
Jangan ragu untuk menghubungi tim Customer Success Kami jika ada pertanyaan atau memerlukan bantuan. Kami siap membantu, Kawan Simpli! Terima kasih telah memilih SimpliDOTS. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan experience Kawan Simpli dalam menggunakan SimpliDOTS.
Last updated
Was this helpful?